Sabtu, 16 Maret 2019

Teori asal mula negara

Teori Asal Mula Negara


  1. Pandangan Pemikir Barat

A. Teori Perjanjian Masyarakat
     Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori ini dipandang tertua dan terpenting. Setiap perenungan mengenai negara dan masyarakat, mau tidak mau akan menghasilkan paham-paham yang mendasarkan adanya negara dan masyarakat itu pada persetujuan anggota-anggota. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tegas (expressed) atau dianggap telah diberikan secara diam-diam(tacitly assumed)
Peralihan dari zaman pra-negara ke zaman bernegara terlaksana dengan perjanjian yang dibuat dengan sengaja atau tidak dengan sengaja oleh semua manusia yang pada suatu waktu tertentu bersama-sama mendiami sesuatu wilayah. Keadaan tak bernegara disebut keadaan alamiah (state of nature, status naturalis), di mana individu hidup tanpa organisasi dan pimpinan, dengan kata tanpa hukum, tanpa negara dan pemerintah yang mengatur hidup mereka.
    Dalam perjanjian maayarakat terbagi menjadi dua, yaitu perjanjian masyarakat yang sebenarnya, dan perjanjian pemerintahan. Adanya perjanjian masyarakat yang sebenarnya akan terbentuk suatu badan kolektif bersama yang akan menampung individu-individu yang sama-sama mengadakan perjanjian itu. Diadakan pula perjanjian dengan seseorang atau kelompok orang yang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dihormati dan di taati oleh kedua belah pihak, yakni rakyat dan orang atau kelompok orang itu, orang atau badan itu diberi mandat untuk menjalankan amanah kekuasaan atas nama rakyat. Dari perjanjian inilah melahirkan pemerintah atau negara.

  • Hugo de Groot (Grotius)

Menurut Grotius, sebelum adanya negara kehidupan masyarakat primitif misalnya, sangat kacau dikarenakan setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, dengan begitu keadaan pun tidak tertib. Karena itulah negara didirikan dengan kekuasaan yang mutlak.


  • Thomas Hobes

Menurut Thomas Hobes masyarakat pada pra-negara menganggap bahwa antara satu masyarakat dengan masyarakat lain merupakan ancaman. Bukan hanya itu manusia juga selalu merasa kertakutan, yaitu takut akan di serang oleh manusia lain yang lebih kuat. Maka dari itu didirikanlah perjanjian masyarakat dengan masyarakat itu sendiri tanpa melibatkan raja (negara). Setelah perjanjian itu di bentuk baru di berikan kepada raja. Dan rajalah yang memiliki kekuasaan mutlak atas hak-hak rakyatnya.

  • John Locke

Menurut John Locke pertama individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian msyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Dan mufakat yang dibuat harus berdasarkan suara terbanyak dan dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena dari persetujuan itulah akan terpintanya negara yang mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk mentaati negara.
Menurut John Locke mengenai faham perjanjian asli yang pertama, segala kekuasaan yang dimiliki negara dimilikinya karena didelegasikan oleh para warga negara. Dan kekuasaan negara secara hakiki terbatas dan tidak mutlak. Wewenang negara bukan langsung dari Allah melainkan dari para warga masyarakat. Yang kedua, motivasi manusia mendirikan negara ialah, untuk menjaminnya hak-hak asasi, terutama miliknya, menjadi tujuan negara. Maka kewajiban utama negara adalah untuk melindungi kehidupan dan hak milik para warga negara.

  • Jean Jacques Rousseau

Reousseau tidak mengenal pactum subjection yang membentuk pemerintah yang di taati. Pemerintah tidak memepunyai pemerintah dasar kontraktual. Hanya organisasi yang di bentuk dengan kontrak. Pemimpin pemerintah sesuai dengan kedaulatan rakyat, dan seluruhnya kemauan umum.
Menurut Roussea perjanjian masyarakat seperti itu akan menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat melalui kemauan umumnya. Rouesse adalah salah seorang peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau untuk menyesuaikannya dengan keadaan pada waktu ini, ajaran Roussea menghasilkan jenis negara yang demokratis, dimana rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya menjadi wakil-wakil rakyat.

B. Teori Ketuhanan
Menurut teori ketuhanan, negara dibentuk oleh tuhan, begitu juga dengan para pemimpin atau raja, mereka menganggap bahwa kepemimpinan mereka ditunjuk oleh Tuhan, dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
C. Teori Kekuatan
Dalam teori kekuatan negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Negara terbentuk dari penakluk dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah dimulailah proses pembentukan negara.
  Syarat penting untuk menjadi seorang raja atau pemimpin pemerintah harus orang yang memiliki fisik kuat melebihi lainnya, guna mengatasi segala kekacauan yang timbul dalam masyarakat, dsan ia dapat mempergunakan segala alat yang diperlukan bahkan boleh melanggar peri kemanusiaan.
Menurut teori kekuasaan ekonomi sebagaimana yang dinyatakan oleh Marx, yang menganggap bahawa negara itu merupakan aalat kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan yang lainnya guna mencapai tujuannya.
D, Teori Patriarkal
Dalam teori ini digambarkan bahwa ayahlah yang berkuasa dalam sebuah rumah tangga. Lalu keluarga ini berkembang biak hingga terbentuklah kesatuan etnis dan terjadilah suku patriarkal. Kepala-kepala merupakan primus inter pares, sampai saat dibentuk semacam pemerintahan yang disentralisasi . Dari suku-suku inilah yang akan menjadi persekutuan persekutuan etnis yang bercorak ragam, dan inilah bentuk pertama dari negara. Jadi negara adalah perkelompokan beberapa suku.
E. Teori  Organis
Menurut teori organis negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Yakni bahwa pemerintah dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu. Bahkan fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup dengan kelahirannya, yaitu pertumbuhan, perkembanagn dan kematian.
F. Teori Patrimonial
Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk yang berada di daerah itu harus tunduk kepadanya. Seperti pada abad pertengahan di mana hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Yaitu ketika raja-raja menerima bantuan dari para bangsawan untuk membantu mempertahankan negaranya dari serangan-serangan, maka untuk hadiahnya raja-raja memberikan tanmah kepada para bangsawan, sehingga para bangsawan bisa memimpin tanah yang dimilikinya.
G. Teori Alamiah
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles. Menurutnya negara adalah ciptaaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia adalah makhluk politik dan juga makhluk sosial. Karena kodrat itu, maka manusia ditrakdirkan untuk hiduop bernegara. Dan tujuan dari negara itu sendiri adalah untuk memberikan dan memperetahankan hidup yang baik bagi individu yang merupakan komponen-komponen daari negara.
H. Teori Historis
Intisari dari lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman.

 2. Pandangan Pemikir Islam

  • Ibnu Abi Rabi’

Menurut Ibnu Abi Rabi’ bahwa manusia itu tidak bisa hidup tanpa manusia lain, karena untuk mencukupi kebutuhan alaminya manusia memerlukan bantuan manusia lain. Hal tersebut yang mendorong manusia saling tolong-menolong dan kemudian berkumpul dan menetap di satu tempat. Dari situlah maka tumbuh kota-kota.

  • Al-Farabi

Menurut Al Farabi manusia adalah makhluk sosial, yakni makhluk yang mempunyai kecenderungan untuk hidup bermasyarakat dan tidak mampu hidup tanpa bantuan orang lain  untuk memenuhi kebutuhannya.


  • Al-Mawardi 

Menurut Mawardi perbedaan dalam berkehidupan antar sesama manusia yang mendorong mereka untuk saling membantu satu sama lain. Kelemahan manusia yang tidak mampu untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan perbedaan-perbedaan yang ada yang mendorong manusia untuk bersatu dan akhirnya sepakat untuk mendirikan suatu negara.

  • Imam Ghazali

Imam Ghazali berpendapat bahwa manusia itu makhluk sosial. Yakni ia tidak dapat hidup sendirian, yang dipengaruhi oleh dua faktor: yang pertama yakni kebutuhan akan keturunan yang melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan dan yang kedua saling membantu dalam hal bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak. Semua itu diperlukan kerja sama dan saling membantu antar sesama manusia anatara lain dengan membangun pagar-pagar tinggi disekeliling pusat perumahan dan disanalah lahir negara karena dorongan kebutuhan bersama.

  • Ibnu Khaldun 

Manusia untuk hidup perlu makan dan untuk merasa aman manusia harus membela diri terhadap serangan dari makhluk lain. Hal tersebut tidak dapat dilakukan seorang diri tentunya pasti diperlukan adanya kerjasama antar manusia lain dan sebab itulah organisasi masayarakat merupakan suatu yang harus ada dalam masyarakat. Karena organisasi masyarakat merupakan tolak ukur majunya suatu negara.

Dapat kita simpulkan dari pendapat para pemikir Islam diatas bahwasanya terbentuknya suatu negara adalah berawal dari saling membutuhkan kemudian tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan lahiriah maupun rohaniyah dan ukhrawiah. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak daapt hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.

Teori asal mula negara

Teori Asal Mula Negara Pandangan Pemikir Barat A. Teori Perjanjian Masyarakat      Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak so...