Sabtu, 16 Maret 2019

Teori asal mula negara

Teori Asal Mula Negara


  1. Pandangan Pemikir Barat

A. Teori Perjanjian Masyarakat
     Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori ini dipandang tertua dan terpenting. Setiap perenungan mengenai negara dan masyarakat, mau tidak mau akan menghasilkan paham-paham yang mendasarkan adanya negara dan masyarakat itu pada persetujuan anggota-anggota. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tegas (expressed) atau dianggap telah diberikan secara diam-diam(tacitly assumed)
Peralihan dari zaman pra-negara ke zaman bernegara terlaksana dengan perjanjian yang dibuat dengan sengaja atau tidak dengan sengaja oleh semua manusia yang pada suatu waktu tertentu bersama-sama mendiami sesuatu wilayah. Keadaan tak bernegara disebut keadaan alamiah (state of nature, status naturalis), di mana individu hidup tanpa organisasi dan pimpinan, dengan kata tanpa hukum, tanpa negara dan pemerintah yang mengatur hidup mereka.
    Dalam perjanjian maayarakat terbagi menjadi dua, yaitu perjanjian masyarakat yang sebenarnya, dan perjanjian pemerintahan. Adanya perjanjian masyarakat yang sebenarnya akan terbentuk suatu badan kolektif bersama yang akan menampung individu-individu yang sama-sama mengadakan perjanjian itu. Diadakan pula perjanjian dengan seseorang atau kelompok orang yang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dihormati dan di taati oleh kedua belah pihak, yakni rakyat dan orang atau kelompok orang itu, orang atau badan itu diberi mandat untuk menjalankan amanah kekuasaan atas nama rakyat. Dari perjanjian inilah melahirkan pemerintah atau negara.

  • Hugo de Groot (Grotius)

Menurut Grotius, sebelum adanya negara kehidupan masyarakat primitif misalnya, sangat kacau dikarenakan setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, dengan begitu keadaan pun tidak tertib. Karena itulah negara didirikan dengan kekuasaan yang mutlak.


  • Thomas Hobes

Menurut Thomas Hobes masyarakat pada pra-negara menganggap bahwa antara satu masyarakat dengan masyarakat lain merupakan ancaman. Bukan hanya itu manusia juga selalu merasa kertakutan, yaitu takut akan di serang oleh manusia lain yang lebih kuat. Maka dari itu didirikanlah perjanjian masyarakat dengan masyarakat itu sendiri tanpa melibatkan raja (negara). Setelah perjanjian itu di bentuk baru di berikan kepada raja. Dan rajalah yang memiliki kekuasaan mutlak atas hak-hak rakyatnya.

  • John Locke

Menurut John Locke pertama individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian msyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Dan mufakat yang dibuat harus berdasarkan suara terbanyak dan dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena dari persetujuan itulah akan terpintanya negara yang mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk mentaati negara.
Menurut John Locke mengenai faham perjanjian asli yang pertama, segala kekuasaan yang dimiliki negara dimilikinya karena didelegasikan oleh para warga negara. Dan kekuasaan negara secara hakiki terbatas dan tidak mutlak. Wewenang negara bukan langsung dari Allah melainkan dari para warga masyarakat. Yang kedua, motivasi manusia mendirikan negara ialah, untuk menjaminnya hak-hak asasi, terutama miliknya, menjadi tujuan negara. Maka kewajiban utama negara adalah untuk melindungi kehidupan dan hak milik para warga negara.

  • Jean Jacques Rousseau

Reousseau tidak mengenal pactum subjection yang membentuk pemerintah yang di taati. Pemerintah tidak memepunyai pemerintah dasar kontraktual. Hanya organisasi yang di bentuk dengan kontrak. Pemimpin pemerintah sesuai dengan kedaulatan rakyat, dan seluruhnya kemauan umum.
Menurut Roussea perjanjian masyarakat seperti itu akan menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat melalui kemauan umumnya. Rouesse adalah salah seorang peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau untuk menyesuaikannya dengan keadaan pada waktu ini, ajaran Roussea menghasilkan jenis negara yang demokratis, dimana rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya menjadi wakil-wakil rakyat.

B. Teori Ketuhanan
Menurut teori ketuhanan, negara dibentuk oleh tuhan, begitu juga dengan para pemimpin atau raja, mereka menganggap bahwa kepemimpinan mereka ditunjuk oleh Tuhan, dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
C. Teori Kekuatan
Dalam teori kekuatan negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Negara terbentuk dari penakluk dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah dimulailah proses pembentukan negara.
  Syarat penting untuk menjadi seorang raja atau pemimpin pemerintah harus orang yang memiliki fisik kuat melebihi lainnya, guna mengatasi segala kekacauan yang timbul dalam masyarakat, dsan ia dapat mempergunakan segala alat yang diperlukan bahkan boleh melanggar peri kemanusiaan.
Menurut teori kekuasaan ekonomi sebagaimana yang dinyatakan oleh Marx, yang menganggap bahawa negara itu merupakan aalat kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan yang lainnya guna mencapai tujuannya.
D, Teori Patriarkal
Dalam teori ini digambarkan bahwa ayahlah yang berkuasa dalam sebuah rumah tangga. Lalu keluarga ini berkembang biak hingga terbentuklah kesatuan etnis dan terjadilah suku patriarkal. Kepala-kepala merupakan primus inter pares, sampai saat dibentuk semacam pemerintahan yang disentralisasi . Dari suku-suku inilah yang akan menjadi persekutuan persekutuan etnis yang bercorak ragam, dan inilah bentuk pertama dari negara. Jadi negara adalah perkelompokan beberapa suku.
E. Teori  Organis
Menurut teori organis negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Yakni bahwa pemerintah dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu. Bahkan fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup dengan kelahirannya, yaitu pertumbuhan, perkembanagn dan kematian.
F. Teori Patrimonial
Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk yang berada di daerah itu harus tunduk kepadanya. Seperti pada abad pertengahan di mana hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Yaitu ketika raja-raja menerima bantuan dari para bangsawan untuk membantu mempertahankan negaranya dari serangan-serangan, maka untuk hadiahnya raja-raja memberikan tanmah kepada para bangsawan, sehingga para bangsawan bisa memimpin tanah yang dimilikinya.
G. Teori Alamiah
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles. Menurutnya negara adalah ciptaaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia adalah makhluk politik dan juga makhluk sosial. Karena kodrat itu, maka manusia ditrakdirkan untuk hiduop bernegara. Dan tujuan dari negara itu sendiri adalah untuk memberikan dan memperetahankan hidup yang baik bagi individu yang merupakan komponen-komponen daari negara.
H. Teori Historis
Intisari dari lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman.

 2. Pandangan Pemikir Islam

  • Ibnu Abi Rabi’

Menurut Ibnu Abi Rabi’ bahwa manusia itu tidak bisa hidup tanpa manusia lain, karena untuk mencukupi kebutuhan alaminya manusia memerlukan bantuan manusia lain. Hal tersebut yang mendorong manusia saling tolong-menolong dan kemudian berkumpul dan menetap di satu tempat. Dari situlah maka tumbuh kota-kota.

  • Al-Farabi

Menurut Al Farabi manusia adalah makhluk sosial, yakni makhluk yang mempunyai kecenderungan untuk hidup bermasyarakat dan tidak mampu hidup tanpa bantuan orang lain  untuk memenuhi kebutuhannya.


  • Al-Mawardi 

Menurut Mawardi perbedaan dalam berkehidupan antar sesama manusia yang mendorong mereka untuk saling membantu satu sama lain. Kelemahan manusia yang tidak mampu untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan perbedaan-perbedaan yang ada yang mendorong manusia untuk bersatu dan akhirnya sepakat untuk mendirikan suatu negara.

  • Imam Ghazali

Imam Ghazali berpendapat bahwa manusia itu makhluk sosial. Yakni ia tidak dapat hidup sendirian, yang dipengaruhi oleh dua faktor: yang pertama yakni kebutuhan akan keturunan yang melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan dan yang kedua saling membantu dalam hal bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak. Semua itu diperlukan kerja sama dan saling membantu antar sesama manusia anatara lain dengan membangun pagar-pagar tinggi disekeliling pusat perumahan dan disanalah lahir negara karena dorongan kebutuhan bersama.

  • Ibnu Khaldun 

Manusia untuk hidup perlu makan dan untuk merasa aman manusia harus membela diri terhadap serangan dari makhluk lain. Hal tersebut tidak dapat dilakukan seorang diri tentunya pasti diperlukan adanya kerjasama antar manusia lain dan sebab itulah organisasi masayarakat merupakan suatu yang harus ada dalam masyarakat. Karena organisasi masyarakat merupakan tolak ukur majunya suatu negara.

Dapat kita simpulkan dari pendapat para pemikir Islam diatas bahwasanya terbentuknya suatu negara adalah berawal dari saling membutuhkan kemudian tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan lahiriah maupun rohaniyah dan ukhrawiah. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak daapt hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.

Rabu, 28 November 2018

Studi hadis : inkar sunnah

MAKALAH
KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS
“ INKAR SUNNAH ”


    DISUSUN OLEH          : FA’IQOTUR AULIA
                         MATAKULIAH : STUDI HADIS


PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat dan hidayah serta kesehatan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan sebaik-baiknya. Tak lupa pula kami ucapkan banyak terimakasih kepada rekan sekalian yang telah membantu menyusun makalah ini dalam hal barang ataupun jasanya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah studi hadis yang diampu oleh Bp.Imam Supriyadi, tidak hanya itu makalah ini juga kami buat untuk kawan-kawan yang mendapat mata kuliah serupa. Kami sangat berharap makalah ini dapat sedikit membantu kelangsungan belajar.
Meskipun makalah ini sudah kami susun dengan sebaik dan semaksimal mungkin, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dalam makalah ini yang disebabkan oleh kodrat kami sebagai manusia yang tak luput dari salah dan dosa. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.  Untuk itu kami harapkan kesediaan pembaca untuk memberi saran & kritik yang membangun. Terimakasih












Surabaya, 27-11-18

Penulis.
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam al-Qur’an banyak yang bersifat umum dan global sehingga memerlukan penjelasan dan penafsiran. Tugas untuk menjelaskan kandungan al-Qur’an dan cara-cara pelaksanaannya dibebankan oleh Allah kepada Rasulullah melalui hadits-hadits atau sunnah.
Atas dasar hal tersebut maka sunnah menempati posisi strategis sebagai sumber hukum ajaran  Islam yang kedua setelah al-Qur’an yang wajib dijadikan pegangan dan diamalkan oleh umat Islam. Disadari bahwa terdapat perbedaan yang sangat menonjol antara hadits dan al-Qur’an baik dari segi redaksi dan cara penyampaiannya atau penerimaannya.
Dalam perkembangan sejarah Islam, sunnah sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an. Ada yang memalsukan adapula yang menolak otoritas sunnah sebagai hukum ajarann islam  baik secara total, sebagaian maupun sebagian kecil. Kelompok yang mengingkari sunnah ini disebut INKAR SUNNAH.















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................
DAFTAR ISI...............................................
PENDAHULUAN......................................
LATAR BELAKANG.....................
RUMUSAN MASALAH................
BAB. 1. PEMBAHASAN..........................
PENGERTIAN INKAR SUNNAH.
SEJARAH INKAR SUNNAH........
POKOK-POKOK AJARAN...........
ALASAN PENGINGKAR SUNNAH..
BAB. 2. PENUTUP....................................















BAB. I
PEMBAHASAN

PENGERTIAN INKAR SUNNAH
Secara bahasa inkar al-sunnah terdiri dari dua kata yaitu inkar dan sunnah. Menurut bahasa inkar berasal dari bahasa arab yang berarti “menyangkal, tidak membenarkan atau tidak mengakui” dan orangnya disebut munkir.
Sunnah secara bahasa adalah jalan atau tradisi yang baik adan buruk. Sedangkan pengertian sunnah secara terminology berbeda pendapat dari kalangan para ahli. Ada yang membedakan pengertian sunnah dan hadis serta adapula yang menyamakannya. Istilah sunnah di kalangan para ulama hadits pada umumnya menyamakan hadits dan sunnah. Sedangkan di kalangan para ulama ushul membedakan pengertian istilah hadits dan sunnah. Jadi inkar sunnah disebut juga inkar al-hadits, namun karena istilah ini tidak populer jadi menggunakan istilah inkar al-sunnah.
Dari arti keduanya dapat disimpulkan bahwa inkar sunnah adalah sekelompok umat islam yang tidak mengakui atau menolak sunnah (hadits) sebagai sumber ajaran islam. Orang yang menolak keberadaan sunnah (hadits) sebagai salah satu sumber ajaran Islam disebut munkir al-sunnah. Kelompok ini merupakan lawan dari kelompok  besar (mayoritas) umat islam yang mengakui sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.
Al-Syafi’i, seperti dikutip oleh Syuhudi Ismail, dalam kitab al-Umm membagi kelompok inkar sunnah menjadi tiga golongan :
Golongan yang menolak seluruh sunnah.
Golongan yang menolak sunnah kecuali apabila sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an
Golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad  / hanya menerima sunnah yang berstatus mutawatir saja.






SEJARAH INKARSUNNAH
Dalam ensiklopedia Islam dijelaskan bahwa munculnya paham Inkar sunnah dibedakan menjadi dua yaitu Inkar as-sunnah tempo dulu atau zaman klasik (munkir as-sunnah qadim) dan inkar as-sunnah periode abad modern (munkir as-sunnah hadits).
Pada Zaman Klasik
Berdasarkan fakta sejarah bahwa di zaman Rasulullah SAW tidak ada umat Islam yang menolak sunnah nabi sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam. Demikian pula di zaman khulafahur al-Rasyidin (632-661 M) dan masa bani Umayyah (661-750 M) belum ada tampak secara nyata kelompok yang menginkari sunnah Nabi sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an.
Menurut Imam Syafi’i, kelompok inkar al-sunnah muncul di penghujung abad ke dua atau awal abad ketiga Hijriyah pada saat pemerintah bani abbasiyah (750-932 M). Pada masa ini mereka telah menampakan diri sebagai kelompok tertentu dan melengkapi diri dengan berbagai argumen untuk mendukung pahamnya untuk menolak eksistensi dan otoritas sunah sebagai hujjam / sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.
Pada zaman itu, paham yang mengigkari sunnah belum dapat diidentifikasi berasal dari kelompok mana karena imam syafi’i tidak menjelaskan namanyafi’i tidak menjelaskan namanya akan tetapi ia mengisyaratkan bahwa mereka kebanyakan berada di Basrah (irak). Kelompok inilah yang ditentang Imam Syafi’i dengan gigih memperjuangkan sunnah sehingga ia dijuluki Nashir Al-Sunnah (pembela sunnah). Karena kesungguhan Imam Syafi’i memperjuangkan Sunnah dengan berbagai argumen akhirnya ia berhasil menyadarkan para pengingkar Sunnah dan membendung gerakan inkar al-sunnah dalam waktu yang sangat panjang.
Periode Abad Modern.
Benih-benih paham inkar al-sunnah tetap ada walaupun dapat ditaklukan.Hal ini terbukti mereka tetap menyerukan agar menolak sunnah sebagai sumber hukum Islam. Inkar sunnah masa ini muncul dalam bentuk golongan yang terorganisasi yang mempunyai pemimpin atau tokoh-tokoh dalam ajaran mereka, yang mana tokoh-tokoh mereka menyebut dirinya sebagai mujtahid atau pembaharu.
Menurut mustafa zami dalam buku yang ditulis Agus Solahudin menuturkan bahwa inkar sunnah modern lahir di kairo, Mesir pada masa syeikh Muhammad Abduh (1266-1323 H). Syeikh Muhammad Abduh adalah tokoh yang pertama kali melontarkan gagasan inkar sunnah pada masa modern ini.
Faham inkar sunnah ini memang sengaja dimunculakn dan dimanfaatkan oleh musuh-musuh uat islam untuk menghabisi umat islam dengan cara menghancurkan sendi-sendi utamanya, karena digerogotin para musuh umat islam ini adalah sunnah nainya.
POKOK-POKOK INKAR SUNNAH
Pada umunya setiap kelompok keagamaan memiliki pemiiran sebagai ajaran utamanya. Hal ini juga menjaddi ciri lain yang mempertegas eksistensi kelompoknya. Demikian juga dengan kelompok inkar sunnah, kelompok ini memiliki ataran utama yang dijadikan landasan pelaksanaan keberagaman mereka.
Adapun ajaran-ajaran pokok dari inkar sunnah  adalah sebagai berikut:
Tidak percaya kepada semua hadist Rasulullah SAW. Menurut mereka itu karangan yahudi untuk menghancurkan umat islam.
Dasar hukum islam hanya Al-Qur’an saja.
Syahadat mereka yaitu isyhadu bi anna muslimin.
Shalat mereka bermacam-macam, ada yang dua roka’at -  dua roka’at dan ada yang hanya diingat saja .
Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa.
Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu muharram, rajab, zulqo’dah, zulhijjah.
Pakaian ihram adalah pakaian arab dan merepotkan. Maka pada waktu haji boleh mengenakan celana panjang dan baju biasa sera memakai jas/dasi.
Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
Nabi muhammad tidak berhak menjelaskan tentang kandungan isi Al-Qur’an.
Orang yang meninggal dunia tidak di shalati karena tidak ada perintah dalam Al-Qur’an.
Seperti itulah ajaran pokok inkar sunnah yang intinya menolak ajaran sunnah yang dibawa rasulullah SAW dan hanya enerima Al-Qur’an secara terpotong-potong.
ALASAN INKAR SUNNAH
Selain berbagai ajaran dan pemahaman sesat diatas, yang membuat mereka hanya mau beriman kepada Al-Qur’an dan menerima Al-Qur’an saja sebagai satu-satunya kitab sumber syari’at, mereka juga punya beberapa alasan mengapa mereka menolak sunnah Rasulullah SAW.
Adapun beberapa alsan kenapa merea menolak hadis nabi, yaitu :
Pertama; yang dijamin Allah hanya Al-Qur’an, bukan sunnah.
Sekiranya Allah menghendaki akan enjaga agama islam ini dengan Al-Qur’an dan sunnah, niscaya Dia akan memberikan jaminan tersebut dalamkitab-Nya. Akan tetapi, karena Allah menghendaki bahwa hanya Al-Qur’anlah yang dia jamin, maka Allah tidak memberikan jaminan kepada selain Al-Qur’an. Allah telah mencukupkan agama ini dengan Al-Qur’an saja tanpa yang lain. Allah swt. Berfirman yang artnya “sesunguhnya kamilah yang telah menurunkan adz-dzikr (Al-Qur’an), dan kami benar-benar akan menjaganya” (Al-Hir : 9)
Bantahan orang-orang terhadap pendapat inkar sunnah. Orang inkar sunnah menafsirkan ayat ini dengan haa nafsunya. Kalau saja mereka mau berpilih jernih dsn melihat dengan cermat, tentu mereka tidak akan berkata demikian. Sebab, kata yang diapakai disana adalah “adz-dzikr”bukan Al-Qur’an. Karena ia bermakna sebagai Al-Qur’an dan sunnah sekaligus . ebab, selain allah menjamin dari sisiNya, Allah pun menjaga sunnah Nabi-Nya melalui para sahabat dan ulama pengurus merek. Bagaimanapun juga, penjagaan Allah terhadap sunnah, karena sunnahlah yang menjelaskan Al-Qur’an.
Kedua; Nabi sendiri melarang penulisan Hadist
Kelompok inkar sunnah di satu sisi mereka menolak hadist Nabi Muhammad SAW. Tetapi disisi lain manakala ada hadist yang sesuai dengan nafsu syahwat mereka, aka merekapun mendukungnya . bahkan tanpa malu-malu mereka menjadikannya senata untuk membenarkan sikap mereka dalam menyerang sunnah nabi.mereka selalu mendengung-dengungkan dan berpegang pada hadis nabi yang mengataan “janganlah kalian menulis sesuatu pun dariku selain Al-Qur’an. Barangsiapa yang menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an, maka hendaklah menghapunya.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Ad-Darimi dari abu said.
Bantahan. Imam abu zakaria yahya bin syaraf annawawi (w.676 H) berkata , hadis-haids tentang larangan menulis telah mansukh (dihapus) dengan hadist-hadist yang membolehkan penulisan hadis. Sebab, ketika itu Nabi melarang menulis hadis karena khawatir hadis-hadis tersebut akan tercampur dengan al-Qur’an . kemudian ketika kekhawatiran tu hilang dikarenakan para sahabat sudah matang al-Qur’annya, maka Nabi pun mengizinkan para sahabat untuk menulis hadist .
Ketiga; Hadis baru dibukukan pada kedua Hijriyah. Mereka mengatakan bahwa hadist-hadist Rasulullah SAW yang terdapat dalam kitab-kitab sunnah banyak bohongnya dan mengada-ada karena baru dibukukan ratusan tahun stelah Nabi wafat. Jadi, bagaimana mungin kitab yang sibukuan sekitar dua abad setelah Nabi wafat diyakini sebagai sunnah Nabi. Kata orang-oran inkar sunnah, apabila memang benar bahwa hadis-hadist itu bersumber dari Nabi, semsetinya sudah dibukukan sejak masa Nabi hidup. Bukan dua abad setelah beliau wafat.
Bantahan. Baha sebetulnya anggapan seperi ini sama saja dengan menunjukkan kebodohan mereka sendiri. Sebab, yang mereka jadikan patokan adalah kitab Shahih Al-bukhari (194-256), dan kitab-kitab hadist seterusnya yang memang ditulis pada dan setelah abad kedua Hijriyah. Apa yang merka katakan bahwa sunnah baru dibukukan pada abad kedua adalah tidak benar. Sebab, sebelum abad kedua pun sudah banyak ulama umat ini yang membuukan sunnah.
Keempat; Banyak pertentangan antara satu hadist dengan  hadist yang lain. kata mereka, sekiranya itu itu adalah benar berasal dari sat sumber, yakni dari Nabi, niscaya tidak akan ada didalamnya hadist yang bertentangan.
Bantahan; sesungguhnya apa yang terdapat dalam sunnah nabi itu bukanlah pertentangan, melainkan perbedaan. Kalaupun benar ada hadis yang bertentangan satu sama lain, maka disana sudah ada patokan untuk memilih dan menentukan mana hadist yang harus dikedepankan.
Kelima; Hadist adalah buatan Manusia. Orang inkar selalu mendengung-dengungkan bahwa yang diturunkan Allah hanyalah Al-Qur’an, dan bahwa selain Al-Qur’an adalah bukan dari Allah. Mereka mengatakan , bahwa hadis-hadis Nabi atau sunnah adalah buatan manusia yang tidak mesti diikuti kecali jika ocok dengan akal.
Bantahan; bahwa hadit-hadist tersebut adalah benar berasal dari Rasulullah yang diriwayatkan secara bersambung dari orang yang dipercaya dan dari orang yang dipercaya hingga sampai kepada Nabi. Para ulama hadis meletakkan standar baku ang ekstra ketat dalam menerima hadis. Mereka selalu memilah dan memilih dengan penuh hati-hati mana hadis yang bisa diterima dan mana hadist yang yang mesi ditolak.















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Inkar sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul. Baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodoogi tertentu dalam menyikapi sunnah.
Klasifikasi inkar sunnah ada 3 diantaranya yaitu mereka menolak hadis-hadis rasulullah secara keseluruhan, mereka menolak hadis rasulullah kecuali hadis-haids yang mengandung nashnya didalam al-Qur’an, mereka menolak hadis ahad dan hanya menerima mutawatir.
Menurt kelompok pembela sunnah, inkar sunnah terkesan sepotong-potong dalam mengambil ayat al-Qur’an, sehingga sangat terlihat kekurangan waktu untuk menela’ah ayat-ayat tersebut.
Realitas sejarah kemunduran umat islam merupakan suatu kenyataan dan perpecahan menjadi salah satu penyebabnya, namun tidak tepat kalau menjadikan sunnah sebagai kambing hitamnya. Karena realitas histories juga telah membuktikan kemajuan dan perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosio-kultural termotivasi oleh hadis nabi disamping Al-Qur’an.













DAFTAR PUSTAKA

Idri, studi hadits. Surabaya: UIN sunan ampel press. 2018
Zainuddin, studi hadits. Surabaya: IAIN SA press. 2011
http://abduhzulfikar.blogspot.com/2011/06/9-alasan-inkar-sunnah-menolak-sunnah-1.html?m=1
https://asoesurga.blogspot .com/2011/03/9-alasan-inkar-sunnah-menolak-sunnah-4.html?m=1

Teori asal mula negara

Teori Asal Mula Negara Pandangan Pemikir Barat A. Teori Perjanjian Masyarakat      Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak so...